Pertanyaan lengkap Tanya Dan Jawab Uang Dana PKH Tidak Cair atau Zonk Lengkap Dari Semua Sumber

PKH Tidak Cair atau Zonk sering kita temukan kalimat ini di sosial media maupun lingkugan sekitar kita yang mengikuti program keluarga harapan ini yang disingkat PKH.




PKH ini telah di adakan jauh sebelum masa pandemik covid19 namun setelah adanya covid19 PKH ini dikenal kembali bahkan pesertanya jadi membludak di pandemik ini.


PKH sering terjadi dimana dana tidak cair semua hingga banyak anggota PKH mengalamai saldo nol atau gagal cair. Gagalnya pencairan bisa terjadi berbagai karena kesalahan pemilik hak dana PKM, sistem bahkan penyalur uang dana PKH, Jadi saya akan jelaskan bagaimana solusi dan mengapa tidak ciar PKH ke pihak penerima manfaat. Berikut tanya dan jawabnya yang dirangkum dari berbagai sumber :


Pertanyaan 1

Pertayaan : Mengapa  PKH Anak Sekolah saya tidak cair padahal komponen seperti anak sekolah dan hal lainya terpenuhi ?


Jawabanya :  Silahkan Cek Kartu Keluarga ( KK )  milik anda apakah benar sesuai dengan data dukcapil ? Jika ada perbedaan di Kartu Keluarga Seperti Penceraian suami-istri dan tidak lapor ke dukacapil, maka bansos PKH tidak bisa di cairkan di karenakan data di Dukcapil tidak sama dengan data dari Kemensos atau di sistem bansos PKH

Jadi untuk Perubahan data peserta penerima bansos sangat berpengaruh kepada status penerima bansos itu sendiri. Alangkah bijak dan baiknya jika sebagai para penerima bansos selalu melakukan pembaharuan data minimal 5 tahun sekali dan jika ada peceraian yang berakibat data KK berubah maka segara untuk di update datanya di DUKCAPIL. Hal ini untuk memastikan data anda tidak mengalami perubahan. 


Pastikan untuk melaporkan setiap perubahan data keluarga baik pengurangan art maupun penambahan art sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hindari untuk tidak jujur kepada petugas agar tidak menyulitkan diri anda sendiri.

Pertayaan 2

Pertayaan : Status Kepesertaannya KPM di program bantuan sosial sudah dihapus oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia karena dinilai sudah tidak layak menerima bantuan sosial karena naik Desil-nya. 


Jawabanya : Tidak ada. Saat ini memang sedang ada perbaikan data di DTKS sehingga memungkinkan beberapa KPM naik Desil-nya yang mengakibatkan dihapuskannya KPM tersebut dari daftar peserta program bantuan sosial. 


Pertanyaan 3


Pertayaan : Status Kepesertaannya di program bantuan sosial masih aktif tapi ada kendala pada data KPM yang belum padan dengan DTKS meskipun datanya sudah padan dengan data di Disdukcapil. 


Solusi : Cek ke Operator SIKS NG di desa / kelurahan untuk mencocokan data antara di KK dan KTP dengan DTKS.


Pertanyaan 4


Pertayaan  : Status Kepesertaannya di program bantuan sosial masih aktif, data KPM sudah padan dengan DTKS tapi belum padan dengan data di Disdukcapil.


Solusi : Datang ke Disdukcapil untuk mengaktifkan nomor KK dan NIK yang saat ini dimiliki. Bisa jadi meski sudah memperbaharui data di KK dan KTP tapi Nomornya belum diaktifkan. Jika ini yang terjadi maka nomor KK dan NIK akan tercatat INVALID. 


Pertanyaan 5


Status Kepesertaannya di program bantuan sosial masih aktif, data KPM sudah padan dengan DTKS dan Disdukcapil tapi data di bank belum padan. 


Solusi : Bawa KK, KTP, Buku Tabungan, KKS dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa anda benar - benar KPM dari sebuah program bantuan sosial. Lakukan pengecekan data dari dokumen di atas dengan data di bank. 


Khusus pemilik rekening yang sebenarnya adalah pengurus pengganti dari KPM yang meninggal atau berhalangan tetap sebaiknya minta didampingi oleh Pendamping Sosial yang bertugas di wilayah tersebut karena Pengurus Pengganti yang saat ini diakui adalah mereka yang merupakan keluarga inti dari KPM seperti Ayah, Ibu dan Anak yang sudah cakap hukum. 


Pertanyaan 6


Pertayaan : Status Kepesertaannya di program bantuan sosial masih aktif, data KPM sudah padan dengan DTKS dan Disdukcapil dan data di bank juga sudah padan. 


Solusi : Tunggu sekitar 1 - 2 minggu karena proses penyaluran bantuan sosial dilakukan secara bertahap dan melalui beberapa termin. Jika ternyata masih kosong, segera lakukan cetak rekening koran di bank penyalur. 


Proses cetak rekening koran tidak bisa diwakilkan, harus oleh pemilik rekening itu sendiri dengan membawa KTP, Buku Tabungan dan KKS. Setelah melakukan cetak rekening koran, segera melapor ke Pendamping Sosial yang bertugas di wilayah tersebut untuk kemudian dilakukan Rekonsiloasi Dana Bantuan Sosial oleh pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan pihak HIMBARA (Himpunan Bank - Bank Milik Negara) 


Khusus bantuan BSP Sembako tidak bisa dilakukan cetak rekening koran tapi bisa dilakukan pengecekan saldo melalui Agen BSP Sembako dengan cetak struk cek saldo. Bawa struk cek saldo ke Pendamping Sosial yang bertugas di wilayah tersebut.


Sumber : desa.id

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment