SELURUH ANAK PEDAGANG DAPAT BEASISWA Perbulan Rp 300 - 500 Ribu Dari KAHMIPRENEUR , Cek Cara Daftarnya

 Segera akses bantuan beasiswa bagi anak pedagang kecil yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 4.



Bantuan ini merupakan kolaborasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf) dengan KAHMIPreneur.


Bantuan beasiswa diberikan bagi pelajar SMP sederajat, SMA Sederajat hingga mahasiswa.


Melalui akun Instagram pribadinya yang sudah terverifikasi @sandiuno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf) Sandiaga Uno memberikan bantuan beasiswa untuk anak pedagang kecil terdampak PPKM Level 4.


Dalam unggahannya tersebut, Sadiaga Uno menegaskan pihaknya siap hadir dan bersama-sama berikhtiar menyelamatkan lapangan kerja dan ekonomi masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang terdampak pandemi.


Berikut postingan lengkap Sandiaga Uno :


"Kami siap hadir dan bersama-sama berikhtiar menyelamatkan lapangan kerja dan ekonomi masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang terdampak pandemi.


Di balik anak-anak yang bersekolah dan belajar dengan tenang di rumah, terdapat orangtua yang berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.


Saya terenyuh mendengar banyak cerita sedih dari saudara-saudara kita yang penghasilannya berkurang, bahkan tidak ada pemasukan sama sekali sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhannya.


Berkolaborasi dengan @kahmipreneur , kami berusaha hadirkan bantuan langsung berupa beasiswa kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.


Tepat sasaran dan tepat manfaat sebagai bentuk gotong rotong dan tolong-menolong di saat krisis ini." tulis Sandiaga Uno di akun Instagram resmi pribadinya @sandiuno.


Rincian Bantuan Beasiswa


Adapun rincian bantuan beasiswa yang diberikan sebagai berikut (Syarat dan ketentuan berlaku) :


1. Mahasiswa Rp 500 ribu per bulan


2. Pelajar SMA/Aliyah Rp 400 ribu per bulan


3. Pelajar SMP/Tsanawiyah Rp 300 ribu per bulan


Kategori Penerima Bantuan Beasiswa


Adapun kategori yang menerima bantuan beasiswa ini adalah sebagai berikut :


1. Anak pedagang kaki lima


2. Belum terjangkau bantuan


3. Terdampak PPKM Darurat


4. Aktif belajar virtual masa pandemi


Link Pendaftaran Bantuan Beasiswa


Pendaftaran bantuan beasiswa anak pedagang kaki lima ini dilakukan di link berikut ini :


https://bit.ly/bantuananakpedagang


Sedangkan untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Tim Respon Bendera Merah Putih di nomor 0821-2387-7334


Kapan Sekolah Tatap Muka Mulai di Indonesia ?


Terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijakan, salah satunya yakni adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat pun diperpanjang hingga 25 Juli 2021.


Jadwal pembelajaran tatap muka di sekolah yang sedianya dimulai pada Juli 2021 pun menyesuaikan dengan kondisi yang ada.


Dengan kondisi saat ini, kapan idealnya pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dilakukan?


Dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman menjelaskan, terkait daftar sekolah di Indonesia yang sudah mulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bisa dipantau di website Kemdikbud.


"Bisa dicek di tautan tersebut ya, karena (datanya) bergerak dari waktu ke waktu," kata Hendarman kepada Kompas.com, Jumat 23 Juli 2021.


Link-nya yaitu https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/home/survey-ptm-dashboard-spasial.


Berdasarkan data Kemdikbud per 23 Juli 2021, terdapat 70.887 sekolah yang melaksanakan PTM atau 34,69 persen dari total sekolah di Indonesia.


Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:


- PAUD: 17.952 sekolah


- SD: 33.578 sekolah


- SMP: 11.301 sekolah


- SMA: 3.861 sekolah


- SMK: 3.162 sekolah


- SLB: 329 sekolah.


Hendarman menjelaskan terkait ketentuan sekolah mana yang boleh menggelar PTM masih mengikuti SKB 4 Menteri.


"Masih mengikuti SKB 4 Menteri dan khusus Jawa Bali mengikuti PPKM Darurat, serta ada Instruksi Mendagri No 14 dan 15 Tahun 2021," tuturnya.


Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, sekolah sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka sejak 30 Maret 2021.


Aturan yang tercantum dalam SKB 4 Menteri itu menyatakan, setiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas, setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.


Orangtua/wali siswa dapat memilih pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik.


Pembelajaran tatap muka terbatas akan dihentikan apabila ada konfirmasi kasus Covid-19 di satuan pendidikan.


Ketentuan lainnya, PTM terbatas dapat diberhentikan sementara apabila ada kebijakan pemerintah daerah terkait pengendalian kasus Covid-19.


Namun karena pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli, ketentuan PTM di Jawa Bali berubah.


Kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring. Selain Jawa dan Bali, mulai 12 Juli lalu sebanyak 15 daerah di luar Jawa juga menerapkan PPKM Darurat.


Setelah itu pemerintah menerapkan PPKM level 3 dan level 4 mulai 21 Juli hingga 25 Juli.


Ketentuan terkait pembelajaran juga masih sama, yakni sepenuhnya dilakukan secara daring.


Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap dilakukan, kecuali di zona merah Covid-19.


"SKB 4 Menteri belum ada perubahan. PTM terbatas tetap berjalan. Tapi tetap mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di tiap daerah," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 23 Juni 2021.


Walaupun sudah diperbolehkan, lanjut Jumeri, keputusan siswa menjalankan PTM terbatas ada di tangan orangtua.


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pernah menyatakan, jika pemerintah daerah (pemda) menjalankan PPKM, maka pelaksanaan PTM terbatas akan ditunda.


Nadiem mengatakan semua sekolah di Indonesia yang ingin menyelenggarakan PTM terbatas diperbolehkan, asalkan mengikuti protokol kesehatan dan memenuhi daftar periksa.

Related Posts

Post a Comment